Comments system

Jumat, 29 September 2017

Novanto Menang di Praperadilan dalam kasus e-KTP yang menjeratnya

Novanto Menang di Praperadilan dalam kasus e-KTP yang menjeratnya


b-terhangat.blogspot.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto di kasus korupsi e-KTP oleh KPK tidak sah. Putusan ini menjadikan momentum untuk KPK supaya mengevaluasi kinerjanya.

Anggota Pansus Angket KPK, Henry Yosodiningrat, berpendapat, putusan ini harus dijadikan bahan evaluasi oleh KPK. Dia mengatakan, bukan sekali ini saja KPK kalah dalam praperadilan terutama dalam penetapan tersangka.

Baca Juga : Akibat Bikin Tato di Mata Wanita ini Menjadi Buta

"Ini itu bukan bicara menang atau kalah, kalau ditanya yang menang ya ini keadilan yang menang. Tapi putusan ini harus dijadikan KPK sebagai instropeksi," ucap Henry saat diwawancara detik, Jumat (29/9/2017).

Dia juga meminta kepada para pihak untuk menghormati keputusan hakim. Seperti diketahui, sidang praperadilan Setya Novanto dipimpin hakim Cepi Iskandar.

"Saya ini bukan anti-KPK, tapi inilah putusan hakim, harus dihormati. Sebagai warga yang baik apalagi sebagai pimpinan negara juga harus berikan statement yang menyejukkan dan jangan mendiskreditkan hakim," ujarnya.

Henry juga mengingatkan kepada KPK dan penegak hukum lainnya untuk hati-hati dalam menetapkan tersangka. Dia menjelaskan, penetapan tersangka harus dilakukan dengan cermat supaya hak-hak calon tersangka tidak dilanggar.

"Ini harus dijadikan pelajar supaya lebih cermat, jadi dulu tuh saya bilang KPK jangan netapin tersangka seenak 'udelnya' begitu. Intinya begini ya, kita tetap dukung penegakan hukum tapi begitu ada kesalahan kita jangan tutup mata, jadikan ini bahan instropeksi," ucap Henry menutup perbincangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar