Comments system

Rabu, 27 September 2017

JPU eksekusi politikus Golkar Charles Jones Mesang Ke Lapas Sukamiskin

JPU eksekusi politikus Golkar Charles Jones Mesang Ke Lapas Sukamiskin


b-terhangat.blogspot.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi politikus Partai Golkar Charles Jones Mesang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga : Uli Auliani mengunggah foto-foto menggoda lewat instagramnya

"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Charles Jones Mesang ke Lapas Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Charles. Mantan anggota Komisi IX DPR Fraksi Golkar tersebut juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Charle‎s terbukti bersalah menerima suap sekitar Rp 9 miliar, terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kemenakertrans, pada 2014.

Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Charles Jones Mesang, yakni pencabutan hak pilih dalam jabatan publik selama dua tahun usai menjalani masa pidana pokok.

Menurut Hakim, hukuman tersebut dikenakan kepada Charles lantaran politikus Partai Golkar tersebut tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Charles diangga bersikap sopan selama persidangan, berterus terang, menyesali perbuatannya, dan telah mengembalikan uang korupsinya kepada negara Rp 8,564 miliar.

Vonis hakim tersebut ‎lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Charles Jones Mesang lima tahun penjara denda Rp 300 juta, subsider empat bulan kurungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar